gravatar

ZAKAT FITRAH: sesuatu yang ISTIMEWA


Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[QS. Al Baqarah : ayat 110]

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji ( yang dikerjakan waktu puasa ) , dan bantuan makanan untuk para fakir miskin. ” ( Hadits Hasan Riwayat Abu Daud)

Hakikat zakat adalah proses penyucian diri yang berdimensi kemanusiaan. Di satu sisi, zakat merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah sebagai konsekuensi pernyataan keimanan. Selain itu juga merupakan penegasan bahwa dalam Islam, setiap ritual selalu mempunyai dimensi sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan secara langsung.

Berbicara tentang zakat, ada sesuatu yang special dengan Zakat Fitrah. Berbeda dengan zakat-zakat lainnya yang lebih berfungsi untuk “membersihkan harta”, zakat fitrah adalah satu-satunya zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk “menyucikan jiwa”. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak saja diwajibkan bagi mereka yang kaya, akan tetapi juga bagi mereka yang kurang berkecukupan. Jadi meskipun orang itu ‘miskin’ menurut kategori umum, dia tetap wajib membayar zakat fitrah namun dia pun berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah selain berfungsi melengkapi puasa Ramadhan, juga berfungsi menyambut lebaran Idul Fitri. Karena itu, fungsi kedua dari zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin. Dua hikmah ini, dengan baik disampaikan oleh Ibn Abbas: “RasululLah men-fardhukan zakat fitrah untuk menyucikan diri seorang yang puasa dari al-laghw dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin.”

Fungsi kedua dari zakat fitrah ini meniscayakan pendistribusian zakat tersebut untuk fakir miskin, agar di hari raya idul fitri mereka juga merasakan kebahagiaan seperti yang lainnya, tidak bersedih karena tidak bisa makan di hari itu. Meskipun di dalam ayat tentang zakat disebutkan ada 8 kelompok mustahiq zakat, namun khusus untuk yang zakat fitrah lebih diutamakan kepada fakir miskin.

Siapa aja yang harus berzakat fitrah?

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak) sebagaimana diungkapkan Ibn Umar, dalam riwayat Imam Bukhari: RasululLah men-fardhukan zakat fitrah, satu “shaa” dari kurma, atau satu “shaa” dari biji sya’ir, kepada orang yang bebas dan seorang hamba sahaya (budak), laki-laki dan perempuan, anak-anak dewasa dari mereka yang beragama Islam. Syarat wajib lainnya adalah muslim tersebut sempat menyaksikan Ramadhan dan malam 1 Syawal juga mempunyai kelebihan rizki untuk mengeluarkan zakat fitrah, paling tidak ketika di malam 1 Syawal. So, bayi yang lahir sesaat sebelum maghrib di hari terakhir Ramadhan juga termasuk wajib zakat.

Berapa ukuran zakat fitrah?

Zakat fitrah ini tujuan utamanya untuk mengenyangkan fakir miskin sehari saja, yaitu pada hari raya Idul Fitri. Karena itu besarnya pun tidak seberapa. Diriwayatkan oleh Ibn Umar, ”RasululLah men-fardhukan zakar fitrah dari Ramadhan, satu “shaa” buah korma atau satu “shaa” dari biji sya’iir. ” Hadits ini menjadi pijakan mayoritas ulama dalam menentukan kadar zakat fitrah, yakni satu shaa’ dari makanan pokok setempat.

Berapa satu shaa? Satu shaa sama dengan empat “mud”. Satu mud sama dengan 0. 688 liter. Jadi satu shaa adalah 2. 752 liter. Demikian ukuran yang dapat dilacak dari batasan Nabi. Beliau tidak menggunakan ukuran berat (kilo), tapi volume (liter). Batasan yang demikian ini kemudian memang menyulitkan, karena tidak setiap bahan makan sama beratnya. Dengan asumsi densitas beras lebih besar daripada kurma tentunya satu liter beras akan lebih berat dari satu liter kurma. (belom lagi kalo kurmanya gedhe-gedhe sehingga porositas bulknya besar :))

Maka dapat dimengerti jika ukuran zakat fitrah diperselisihkan di antara ulama. Tapi ada satu hal yang tak perlu diperdebatkan, yakni diperbolehkannnya membayar lebih dari batas ketentuan, bahkan sudah barang tentu dianjurkan.

Bisa ga membayar dengan uang?

Di berbagai negara Islam, zakat fitrah tidak dikeluarkan dari bahan makanan, akan tetapi dari nilai tukar (qiimah) bahan makanan tsb. Selain memudahkan si pembayar zakat, mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai juga dipandang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Walaupun pendapat diperbolehkannya membayar nilai tukar hanya diwakili oleh madzhab Hanafi, namun perkembangan di tahun-tahun terakhir menunjukkan bahwa berbagai kalangan justru memilihnya. Sementara madzhab Maliki, Syafii dan Hanbali, yang melarang pembayaran tersebut tidak lagi banyak dijalankan.

Dari sudut pandang fiqih humanis kontemporer, perlu kiranya dipahami bahwa zakat fitrah yang dianjurkan senilai dengan yang dimakan setiap orang dalam sekali makan, memiliki pesan dinamik karena daya konsumsi makan masing-masing orang berbeda. Tentunya tidak adil bila seseorang yang biasa menghabiskan ratusan ribu rupiah untuk sekali makan hanya membayar zakat fitrah senilai satu shaa bahan makanan. Bukankah dia juga bakal males kalau disuruh makan yang hanya senilai satu shaa bahan makanan?

Kapan musti bayar?

Zakat fitrah diwajibkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan, dan untuk menyambut Idul Fitri. Karena itu, diwajibkan setelah berakhirnya puasa, dan memasuki Idul Fitri. Disunahkan membayarnya pada hari Idul Fitri sebelum salat Id berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Rasulullah saw. memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat.” (H.R. Jamaah).

Sebagian ulama menetapkan permulaan waktu zakat fitrah setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan sebagian lain menetapkannya setelah terbit fajar di pagi harinya (tgl 1 Syawal). Sementara waktu akhir pembayaran, sebagian ulama menutupnya hingga salat Id, dan sebagian lain memperpanjang hingga sehari penuh di hari lebaran. Pengeluaran zakat setelah itu dianggap qadha, seperti menjalankan salat subuh setelah terbitnya matahari.

Gimana kalo bayar zakat fitrah sebelum berakhirnya bulan Ramadhan?

Diantara ulama yang mempelopori tidak diperbolehkannya pembayaran zakat sebelum waktunya adalah Imam Ibn Hazm. Menurutnya, tak satupun zakat yang diperbolehkan mengeluarkannya sebelum waktu. Memang afdhalnya zakat fitrah dibayarkan setelah berakhirnya bulan puasa dan memasuki Idul Fitri namun pada prakteknya berbagai kalangan sahabat justru tidak melakukannya sehingga pendapat Ibn Hazm banyak ditinggalkan.

Namun begitu, para ulama yang memperbolehkan “ta’jil” (membayar zakat lebih awal dari waktunya) berselisih pendapat mengenai batas waktunya. Imam Syafi’i memperbolehkan pembayaran zakat sejak awal Ramadhan, karena Ramadhan adalah salah satu dari dua sebab zakat. Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik membatasinya hanya satu-dua hari menjelang Idul Fitri. Sebagian Malikiyah membatasinya dengan tiga hari menjelang Id. Sebagian Hanabilah, memperbolehkan pembayaran zakat hingga pada pertengahan bulan Ramadhan.

Melihat pendapat-pendapat yang ada ini, mungkin bisa ditawarkan sbb: 1. Panitia bisa memungut harta zakat mulai pertengahan bulan. Lebih mendekati hari raya lebih baik. 2. Harta zakat didistribusikan kepada fakir-miskin (diterima oleh mereka) di hari lebaran, atau menjelang lebaran pada kisaran 1-2-3 hari. Lebih dekat kepada Idul Fitri semakin baik karena tujuan zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan di hari lebaran.

Bolehkah membagikan zakat ke luar daerah dimana zakat dipungut?

Bisa dikemukakan bahwa pola distribusi zakat mengikuti sistem “otonomi daerah”. Harta yang dihasilkan satu daerah pendistribusiannya diutamakan untuk daerah itu sendiri seperti tertuang dalam hadits “Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum fakirnya”.

Dalam satu riwayat, RasululLah saw. mendelegasikan sahabat Muadz bin Jabal, untuk menarik harta zakat dari orang-orang kaya di daerah Yaman, dan membagikannya kepada kaum fakir miskin di daerah tersebut. Kebijakan RasululLah ini, yang memerintahkan agar membagikan harta zakat kepada fakir-miskin dimana zakat dipungut, juga dijalankan sahabat Muadz saat ia menjadi pejabat di masa Abu Bakar ra dan Umar bin Khaththab ra. Namun pada suatu ketika, di era Umar ra, ia mengirimkan harta zakat ke Madinah, pusat pemerintahan Umar ra. Mula-mula Umar ra menolaknya, namun kemudian menerimanya setelah Muadz ra. menyatakan bahwa dia tidak menemukan seorangpun yang berhak menerima zakat di Yaman.

Riwayat di atas, menjadi rujukan ulama untuk menentukan hukum boleh-tidaknya, dan juga sah-tidaknya, memindahkan harta zakat dari tempat dipungut ke tempat yang lain. Secara umum, bolah boleh saja mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya.

Sooo,,gimana doong???

Skema pembayaran zakat fitrah sebagaimana yang ditawarkan IKMI Guro,seoul yaitu: membayar zakat fitrah di KOREA, tempat dimana kita mukim saat ini, dengan qiimah (nilai tukar) sebesar 8.000 won (angka ini merupakan kesepakatan hasil syuro KMI(komunitas muslim indonesia)) dan akan didistribusikan di Indonesia, insyaAllah sah dan sudah tepat. Semoga zakat fitrah kita penuh dengan hikmah. Allahu alam bish shawaab.

amil zakat di IKMI Guro,SEOUL

Ahmad Sarwoto:010-5822-8122,Hidayah Rachmad:010-2562-7197

atau transfer ke rekening IBK : 616-001632-01-012 atas nama Sunardi

(dibuka mulai tanggal 5 agustus s/d 29 agustus 2011)
Naaa apalagi yang dinanti? Cepetan bayar zakat fitrah yaaaa jangan sampai ketinggalan


gravatar

LOWONGAN KERJA KE LUAR NEGERI

TAIWAN PABRIK PRIA & WANITA
Gaji : Rp 6 sd 7 juta
Biaya paket A : Rp 21 juta (persyaratan ijasah SMA, tinggi badan 165 cm)
Biaya paket B : Rp 23 juta (persyaratan umum)
Biaya paket C : Rp 25 juta (persyaratan umum)
Kontrak : 3 tahun

TAIWAN : PRT - BABY SITTER - PENGASUH ORANG JOMPO
Gaji : Rp 5 JUTA
Biaya : Gratis (potong gaji)
Kontrak : 2 tahun, bisa memperpanjang
Uang saku : Rp 4 juta

TAIWAN : PANTI JOMPO
Gaji : Rp 6 juta
Biaya : Rp 5 juta
Kontrak : 3 tahun.

HONGKONG : PRT - BABY SITTER - PENGASUH ORANG JOMPO
Gaji : Rp 4.5 JUTA
Biaya : Gratis (potong gaji)
Kontrak : 2 tahun, bisa memperpanjang
Uang saku : Rp 4 juta

SINGAPURA : PRT - BABY SITTER - PENGASUH ORANG JOMPO
Gaji : Rp 3.5 JUTA
Biaya : Gratis (potong gaji)
Kontrak : 2 tahun, bisa memperpanjang
Uang saku : Rp 4 juta

MALAYSIA : PRT - BABY SITTER - PENGASUH ORANG JOMPO
Gaji : Rp 2.4 JUTA
Biaya : Gratis (potong gaji)
Kontrak : 2 tahun, bisa memperpanjang
Uang saku : Rp 4 juta

MALAYSIA : PABRIK (khusus wanita)
Gaji : Rp 2.5 JUTA
Biaya : Gratis (potong gaji)
Kontrak : 2 tahun, bisa memperpanjang

JOB MALAYSIA KONTRUKSI
Total order : 110 pekerja
Gaji pokok : RM 35/hari (belum termasuk lembur)
Kontrak kerja : 2 tahun (bisa memperpanjang)
Permit / levi : Free / Gratis (ditanggung majikan)
Biaya proses : Wilayah Tulungaung dan sekitarnya gratis (full potong gaji)
Biaya proses : Luar daerah Rp 2.500.000,-
Potongan biaya : RM 2500 (diangsur 5 kali)
Compeny : Bukut Maju / Nova Loyal SDN BHD
Persyaratan : Usia min 18 tahun, maksimal 40 tahun

Semua Proses Bisa di Lakukan di:
Jakarta - Jawa Tengah - Jawa Timur
Silahkan hubungi kami di HP : 081 235 491 898 (Simpati). 087 858 111 096 (XL). Pak Agus


Informasi Lebih Lengkap Lihat di Situs :
http://pjtkiresmionline.blogspot.com/

gravatar

Assalamu'alaikum, selamat malam
Saya mahasiswi indonesia di samarinda kalimantan timur
Saya saat ini sedang dalam proses pengerjaan skripsi, saya tertarik mengenai perkembangan fenomena zakat di korea selatan yang jumlah muslimnya sangat minoritas
Saya ingin membuat janji untuk dapat dihubungkan langsung dengan narasumber yang sekiranya dapat sharing mengenai perkembangan zakat di korea selatan dan membagi pengalamannya terkait hal zakat di sana
Sekiranya saya mohon bantuan atas informasi untuk referensi skripsi saya mengenai zakat di korea selatan
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih, dan saya harapkan sangat atas respon dan bantuannya
Terima kasih, selamat malam
Wassalamu'alaikum

Waktu Korea


IKMI Seoul on air


Forum Komunikasi

Pustaka Alamat

Aziz Hartoko : citran RT.02/XI Pucangan Kartasura, Sukoharjo-Jateng Telp.0271-7093199 Budi Santoso Sugiono : Jl.Kamas Setyoadi 175 RT.01/II Ds.Sambiroto, Kec.Sooko Mojokerto-Jatim Telp.0321-7259009 Deni Darmawan : Kp.Nyalindung RT.02/02 Ds.Mayak Kec.Cibeber Kab.Cianjur-Jabar Telp.0263-334632 Eny Tridiana(Mbak Erna) : Jl.Manukwari 50 RT.01/01 Satriyan Kanigoro Blitar-Jatim Telp.0342-442961Ety (Mbak Sari) : Ds.Buntu Blok Sabtu RT.02/06 Kec.Ligung Kab.Majalengka Hp.08882009762 Farid Suryaman : Jl.Raya Perjuangan 153 Sukamantri RT.02/01 Ciawi, Tasikmalaya-Jabar Telp.0265-455081 Hartono : Jl.Raya Demak Purwodadi Km.10 Kec.Dempet Kab.Demak Jawa Tengah Hp.081575613204Heri Yansyah : Ds.Kedaton Kp.4 No.25 Kec.Peninjauan Kab.Oku Sumsel Hp.08172833639Hidayat : Jl.Dahlia IV E21 No.8 P.Indah Kutabumi Ps.Kemis Tangerang-Banten Imran Jayadi Ar Aow Aman Gecawal Hidra : Pendua Daya Ds.Pendua Kec.Kayangan Kab.Lombok Barat-NTB Hp.081339861631 Joko Sugiyanto : Jl.Sangiran No.9 RT.08/III Jetiskarangpung Kalijambe Sragen-Jateng Hp.081329517438 Lilik :Jl.Slamet Riyadi Ngancar Bawen RT.04/02 Telp.0298-521869 Mohamad Saepudin : Jl.Gajah Mada 29 RT.02/04 Ds.Kalisapu Kec.Slami Kab.Tegal-Jateng Telp.0283-493081Moh.Amir Ma'ruf : Jl.Lenteng Agung No.82 RT.06/08 Kec.Jagakarsa-Jaksel Telp.(021)7869109-7868415Mujiyono :Nabang Sidorejo Kec.Marga Tiga Lampung Timur-Lampung Telp.0628-7059817 Hp.081541500649Mustofa Zahron Firdausi : Jl.Adil Makmur 21 Ds.Ketawang Dolopo Madiun-Jatim Telp.0351-367090 Nailatul Habibah(Mbak Sinta): Ds.Pojok RT.04/02 Kec.Campur Darat Kab.Tulung Agung-Jatim Hp.081335649911Nanang : Jl.Mayjen Sungkono No.132-A RT.01/03 Ds.Bendogerit Kec.Sanan Wetan Kota Blitar-JatimN.Suhadi : Jl.Baturaja No.222 Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara-Lampung Rahmad Santoso :Kalidadap Harjobinangun Pakem ,Sleman Yogyakarta Hp.081328160410Risma :Jl.Raya Gadang VIII/38 RT.01 RW.06 Malang-Jatim Telp.0341-828642Rudy Khoerudin : Kp.Pasir Manggu Kebon Kopi Ds.Mekar Jaya Kec.Cikadu Kab.Cianjur-Jabar Hp.081563567342-081563528893 Sahrudin : Briya Bukit Jaya 8-10 Ds.Najung Udik Kec.Gunung Putri Kab.Bogor Telp.021-488646Solachudin : Komp.Ponpes Al istiqomah Benda-Kalikola, Brebes-Jateng Telp.0888-2682833 Taufik : Dkuh Krajan 03/01 Ds.Kangkung Kec.Mrangge DemakTedi Indrayadi :Jl.Cipatujah Kec.Cipatujah Ds.Tobongjaya Kp.Cihaur 01/02 Karang Nunggal Tasikmalaya-Jabar Telp.0265-5802286Tomi : Jl.Pembangunan Baru No.52 Simpang Limun Medan-Sumatera Utara Telp.061-7865064 Wawan Puji S. : Jl.Raung Barisan Ds.Arjowilangun Kc.Kalipare Kab.Malang-Jatim Phone (0341)7364124 Yekti Wibowo : Ds.Kedesen RT.05/07 Kradenan Kec.Kaliwungu Semarang Hp.081317243193Yuny Erwanto : Sawahan RT.05/29 Nogotirto Gamping Sleman-Yogyakarta Telp.0274-7474571

Pengurus IKMI Masa Bakti 2011-2012

aziz

sahlan anjar

yanto

klik disini lihat profil VINUN

sariman

sahit

nardi

ikmi.1

ikmi.2

IKMI.3

IKMI.4

IKMI.5

IKMI.6 IKMI.7

IKMI.8

IKMI.9

Pak Agus

santoso

Pak Mu'alim

ikmi11

ikmi.12

M.sa'ud

Sarwoto

Duki