Archives

gravatar

ZAKAT FITRAH: sesuatu yang ISTIMEWA


Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[QS. Al Baqarah : ayat 110]

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji ( yang dikerjakan waktu puasa ) , dan bantuan makanan untuk para fakir miskin. ” ( Hadits Hasan Riwayat Abu Daud)

Hakikat zakat adalah proses penyucian diri yang berdimensi kemanusiaan. Di satu sisi, zakat merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah sebagai konsekuensi pernyataan keimanan. Selain itu juga merupakan penegasan bahwa dalam Islam, setiap ritual selalu mempunyai dimensi sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan secara langsung.

Berbicara tentang zakat, ada sesuatu yang special dengan Zakat Fitrah. Berbeda dengan zakat-zakat lainnya yang lebih berfungsi untuk “membersihkan harta”, zakat fitrah adalah satu-satunya zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk “menyucikan jiwa”. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak saja diwajibkan bagi mereka yang kaya, akan tetapi juga bagi mereka yang kurang berkecukupan. Jadi meskipun orang itu ‘miskin’ menurut kategori umum, dia tetap wajib membayar zakat fitrah namun dia pun berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah selain berfungsi melengkapi puasa Ramadhan, juga berfungsi menyambut lebaran Idul Fitri. Karena itu, fungsi kedua dari zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin. Dua hikmah ini, dengan baik disampaikan oleh Ibn Abbas: “RasululLah men-fardhukan zakat fitrah untuk menyucikan diri seorang yang puasa dari al-laghw dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin.”

Fungsi kedua dari zakat fitrah ini meniscayakan pendistribusian zakat tersebut untuk fakir miskin, agar di hari raya idul fitri mereka juga merasakan kebahagiaan seperti yang lainnya, tidak bersedih karena tidak bisa makan di hari itu. Meskipun di dalam ayat tentang zakat disebutkan ada 8 kelompok mustahiq zakat, namun khusus untuk yang zakat fitrah lebih diutamakan kepada fakir miskin.

Siapa aja yang harus berzakat fitrah?

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak) sebagaimana diungkapkan Ibn Umar, dalam riwayat Imam Bukhari: RasululLah men-fardhukan zakat fitrah, satu “shaa” dari kurma, atau satu “shaa” dari biji sya’ir, kepada orang yang bebas dan seorang hamba sahaya (budak), laki-laki dan perempuan, anak-anak dewasa dari mereka yang beragama Islam. Syarat wajib lainnya adalah muslim tersebut sempat menyaksikan Ramadhan dan malam 1 Syawal juga mempunyai kelebihan rizki untuk mengeluarkan zakat fitrah, paling tidak ketika di malam 1 Syawal. So, bayi yang lahir sesaat sebelum maghrib di hari terakhir Ramadhan juga termasuk wajib zakat.

Berapa ukuran zakat fitrah?

Zakat fitrah ini tujuan utamanya untuk mengenyangkan fakir miskin sehari saja, yaitu pada hari raya Idul Fitri. Karena itu besarnya pun tidak seberapa. Diriwayatkan oleh Ibn Umar, ”RasululLah men-fardhukan zakar fitrah dari Ramadhan, satu “shaa” buah korma atau satu “shaa” dari biji sya’iir. ” Hadits ini menjadi pijakan mayoritas ulama dalam menentukan kadar zakat fitrah, yakni satu shaa’ dari makanan pokok setempat.

Berapa satu shaa? Satu shaa sama dengan empat “mud”. Satu mud sama dengan 0. 688 liter. Jadi satu shaa adalah 2. 752 liter. Demikian ukuran yang dapat dilacak dari batasan Nabi. Beliau tidak menggunakan ukuran berat (kilo), tapi volume (liter). Batasan yang demikian ini kemudian memang menyulitkan, karena tidak setiap bahan makan sama beratnya. Dengan asumsi densitas beras lebih besar daripada kurma tentunya satu liter beras akan lebih berat dari satu liter kurma. (belom lagi kalo kurmanya gedhe-gedhe sehingga porositas bulknya besar :))

Maka dapat dimengerti jika ukuran zakat fitrah diperselisihkan di antara ulama. Tapi ada satu hal yang tak perlu diperdebatkan, yakni diperbolehkannnya membayar lebih dari batas ketentuan, bahkan sudah barang tentu dianjurkan.

Bisa ga membayar dengan uang?

Di berbagai negara Islam, zakat fitrah tidak dikeluarkan dari bahan makanan, akan tetapi dari nilai tukar (qiimah) bahan makanan tsb. Selain memudahkan si pembayar zakat, mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai juga dipandang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Walaupun pendapat diperbolehkannya membayar nilai tukar hanya diwakili oleh madzhab Hanafi, namun perkembangan di tahun-tahun terakhir menunjukkan bahwa berbagai kalangan justru memilihnya. Sementara madzhab Maliki, Syafii dan Hanbali, yang melarang pembayaran tersebut tidak lagi banyak dijalankan.

Dari sudut pandang fiqih humanis kontemporer, perlu kiranya dipahami bahwa zakat fitrah yang dianjurkan senilai dengan yang dimakan setiap orang dalam sekali makan, memiliki pesan dinamik karena daya konsumsi makan masing-masing orang berbeda. Tentunya tidak adil bila seseorang yang biasa menghabiskan ratusan ribu rupiah untuk sekali makan hanya membayar zakat fitrah senilai satu shaa bahan makanan. Bukankah dia juga bakal males kalau disuruh makan yang hanya senilai satu shaa bahan makanan?

Kapan musti bayar?

Zakat fitrah diwajibkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan, dan untuk menyambut Idul Fitri. Karena itu, diwajibkan setelah berakhirnya puasa, dan memasuki Idul Fitri. Disunahkan membayarnya pada hari Idul Fitri sebelum salat Id berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Rasulullah saw. memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat.” (H.R. Jamaah).

Sebagian ulama menetapkan permulaan waktu zakat fitrah setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan sebagian lain menetapkannya setelah terbit fajar di pagi harinya (tgl 1 Syawal). Sementara waktu akhir pembayaran, sebagian ulama menutupnya hingga salat Id, dan sebagian lain memperpanjang hingga sehari penuh di hari lebaran. Pengeluaran zakat setelah itu dianggap qadha, seperti menjalankan salat subuh setelah terbitnya matahari.

Gimana kalo bayar zakat fitrah sebelum berakhirnya bulan Ramadhan?

Diantara ulama yang mempelopori tidak diperbolehkannya pembayaran zakat sebelum waktunya adalah Imam Ibn Hazm. Menurutnya, tak satupun zakat yang diperbolehkan mengeluarkannya sebelum waktu. Memang afdhalnya zakat fitrah dibayarkan setelah berakhirnya bulan puasa dan memasuki Idul Fitri namun pada prakteknya berbagai kalangan sahabat justru tidak melakukannya sehingga pendapat Ibn Hazm banyak ditinggalkan.

Namun begitu, para ulama yang memperbolehkan “ta’jil” (membayar zakat lebih awal dari waktunya) berselisih pendapat mengenai batas waktunya. Imam Syafi’i memperbolehkan pembayaran zakat sejak awal Ramadhan, karena Ramadhan adalah salah satu dari dua sebab zakat. Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik membatasinya hanya satu-dua hari menjelang Idul Fitri. Sebagian Malikiyah membatasinya dengan tiga hari menjelang Id. Sebagian Hanabilah, memperbolehkan pembayaran zakat hingga pada pertengahan bulan Ramadhan.

Melihat pendapat-pendapat yang ada ini, mungkin bisa ditawarkan sbb: 1. Panitia bisa memungut harta zakat mulai pertengahan bulan. Lebih mendekati hari raya lebih baik. 2. Harta zakat didistribusikan kepada fakir-miskin (diterima oleh mereka) di hari lebaran, atau menjelang lebaran pada kisaran 1-2-3 hari. Lebih dekat kepada Idul Fitri semakin baik karena tujuan zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan di hari lebaran.

Bolehkah membagikan zakat ke luar daerah dimana zakat dipungut?

Bisa dikemukakan bahwa pola distribusi zakat mengikuti sistem “otonomi daerah”. Harta yang dihasilkan satu daerah pendistribusiannya diutamakan untuk daerah itu sendiri seperti tertuang dalam hadits “Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum fakirnya”.

Dalam satu riwayat, RasululLah saw. mendelegasikan sahabat Muadz bin Jabal, untuk menarik harta zakat dari orang-orang kaya di daerah Yaman, dan membagikannya kepada kaum fakir miskin di daerah tersebut. Kebijakan RasululLah ini, yang memerintahkan agar membagikan harta zakat kepada fakir-miskin dimana zakat dipungut, juga dijalankan sahabat Muadz saat ia menjadi pejabat di masa Abu Bakar ra dan Umar bin Khaththab ra. Namun pada suatu ketika, di era Umar ra, ia mengirimkan harta zakat ke Madinah, pusat pemerintahan Umar ra. Mula-mula Umar ra menolaknya, namun kemudian menerimanya setelah Muadz ra. menyatakan bahwa dia tidak menemukan seorangpun yang berhak menerima zakat di Yaman.

Riwayat di atas, menjadi rujukan ulama untuk menentukan hukum boleh-tidaknya, dan juga sah-tidaknya, memindahkan harta zakat dari tempat dipungut ke tempat yang lain. Secara umum, bolah boleh saja mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya.

Sooo,,gimana doong???

Skema pembayaran zakat fitrah sebagaimana yang ditawarkan IKMI Guro,seoul yaitu: membayar zakat fitrah di KOREA, tempat dimana kita mukim saat ini, dengan qiimah (nilai tukar) sebesar 8.000 won (angka ini merupakan kesepakatan hasil syuro KMI(komunitas muslim indonesia)) dan akan didistribusikan di Indonesia, insyaAllah sah dan sudah tepat. Semoga zakat fitrah kita penuh dengan hikmah. Allahu alam bish shawaab.

amil zakat di IKMI Guro,SEOUL

Ahmad Sarwoto:010-5822-8122,Hidayah Rachmad:010-2562-7197

atau transfer ke rekening IBK : 616-001632-01-012 atas nama Sunardi

(dibuka mulai tanggal 5 agustus s/d 29 agustus 2011)
Naaa apalagi yang dinanti? Cepetan bayar zakat fitrah yaaaa jangan sampai ketinggalan


[+/-] Selengkapnya...

gravatar

INDAHNYA KEBERSAMAAN Nikmatnya Persaudaraan karena ALLAH


buka bersamaIkhwan Fillah,
Melewati lorong waktu, menyusuri jalan kehidupan di dunia yang penuh liku dan tipu daya, bukit terjal dengan batu-batu yang tajam yang siap meluluhlantahkan semangat mencari kebenaran Illahi tidaklah bisa kita lewati dengan sendirian. Akan tetapi, kita harus melaluinya dengan kebersamaan.Kebersamaan inilah yang akan mengakibatkan kita mampu melewati,mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini dengan mudah dan selamat menuju tempat yang kita nanti-nantikan,yaitu syurga yang Allah muliakan.

Ikhwan Fillah,

Kebersamaan yang hakiki adalah kebersamaan yang bersandarkan kepada tali (buhul) Allah Swt. Kebersamaan yang akan mengantarkan kita kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Allah Swt. memberitakan bahwa hanya kebersamaan, persahabatan dan pertemanan yang didasari atau dilandaskan iman dan takwalah yang langgeng/abadi. Allah Swt berfirman, ”Teman-teman akrab pada hari itu (hari kiamat) sebagian menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Az Zukhruf : 67). Selain firman Allah tersebut, Ibnu Katsir mengatakan bahwa seluruh persahabatan yang tidak karena Allah pada harikiamat akan berubah menjadi permusuhan. Begitu pula senada dengan pesan Rasul Saw dalam haditsnya bahwa kita akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama orang-orang yang kita cintai.

Ihkwan Fillah,

Cobalah renungkan! Siapakah sebenarnya teman kita di dunia ini? Siapakah orang-orang yang kita cintai? Siapakah orang yang dekat dengan kehidupan kita? Siapakah yang selalu menyejukkan hati kita? Apakah orang yang dekat dengan kehidupan kita itu adalah orang yang senantiasa mengingatkan kita ketika kita melakukan dosa dan maksiat? Shalehkah ia? Apakah ia senantiasa mengajak kita untuk berjuang dan berjihad di jalan Allah Swt?

Ikhwan Fillah,

Mari kita renungkan. Banyak kisah yang ditinggalkan oleh sahabat, para tabiin, dan salafushaleh agar menjadi pelajaran bagi kita betapa pentingnya persahabatan dan pertemanan yang berlandaskan iman dan takwa. Salah satu kisah tersebut adalah seperti yang dikisahkan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu tentang kehidupan dua orang sahabat yang meninggal dunia dan bertemu kembali di alam akhirat. Salah satu ruh itu memuji ruh yang lain dengan ungkapan,”Dia adalah sebaik-baik teman, sebaik-baik saudara, sebaik-baik sahabat.” Itulah pertemuan yang sangat indah dan mengesankan.

Begitulah kira-kira keadaan mereka setelah meninggal dunia. Mereka bertemu di alam dunia dalam nuansaberjuang di jalan Allah dan bertemu kembali di alam akhirat dengan penuh kebahagiaan yang tiada terhingga.

Ikhwan Fillah,

Marilah kita tata persahabatan dan pertemanan dengan orang-orang shaleh di sekitar kita dengan penuh tawadhu dan kehati-hatian. Berusahalah untuk senantiasa waspada sehingga tidak menyimpang dari jalan Allah Swt dan jangan sampai membuat kesenjangan diri kita dengan orang-orang shaleh di antara kita. Berhati-hatilah kita bila kita dibenci oleh hati-hati orang-orang beriman, yaitu ketika kita bermaksiat kepada Allah dalam keadaan sendiri lalu Allah menghujamkan kemarahan-Nya dalam hati orang-orang beriman tanpa kita sadari.

Ikhwan Fillah,

Sesungguhnya kemarahan orang-orang beriman akan membuat kita sengsara. Kebencian mereka adalah pangkal kesempitan dan kesengsaraan, serta penderitaan. Mengapa demikian? Karena mereka sebenarnya yang dapat mengubah dunia muram durja menjadi indah dan terang benderang. Mereka senantiasa menasehati dengan kalimat-kalimat yang menentramkan dan selalu menjadikan kita berada dalam keridhaan Allah Swt dan tidak terlalu jauh menyimpang dari jalan Allah Swt. Merekalah yang selalu menengadahkan kedua telapak tangannya di kala malam nan gelap gulita lagi sunyi hingga memberi kekuatan iman dalam diri kita.

Ikhwan Fillah,

Bila kita bersahabat dengan orang-orang yang beriman nan shaleh, akan mampu mendekatkan kita kepada Allah Swt. Begitu pula sebaliknya, kesalehan kita akan mendekatkan diri kita kepada mereka. Ingatlah sabda Rasul Saw tentang doa seorang mukmin di tengah malam yang dijamin dan diterima Allah Swt.

Ikhwan Fillah,

Semoga Allah menghimpun dan menempatkan kita di tempat yang Allah muliakan bersama golongan orang-orang yang shaleh. Insya Allah dengan ridha-Nya, syurga yang Allah muliakan akan kita dapatkan. Amin.
Wallahualam bishawab.

Photo Buka Bersama

[+/-] Selengkapnya...

Waktu Korea


IKMI Seoul on air


Forum Komunikasi

Pustaka Alamat

Aziz Hartoko : citran RT.02/XI Pucangan Kartasura, Sukoharjo-Jateng Telp.0271-7093199 Budi Santoso Sugiono : Jl.Kamas Setyoadi 175 RT.01/II Ds.Sambiroto, Kec.Sooko Mojokerto-Jatim Telp.0321-7259009 Deni Darmawan : Kp.Nyalindung RT.02/02 Ds.Mayak Kec.Cibeber Kab.Cianjur-Jabar Telp.0263-334632 Eny Tridiana(Mbak Erna) : Jl.Manukwari 50 RT.01/01 Satriyan Kanigoro Blitar-Jatim Telp.0342-442961Ety (Mbak Sari) : Ds.Buntu Blok Sabtu RT.02/06 Kec.Ligung Kab.Majalengka Hp.08882009762 Farid Suryaman : Jl.Raya Perjuangan 153 Sukamantri RT.02/01 Ciawi, Tasikmalaya-Jabar Telp.0265-455081 Hartono : Jl.Raya Demak Purwodadi Km.10 Kec.Dempet Kab.Demak Jawa Tengah Hp.081575613204Heri Yansyah : Ds.Kedaton Kp.4 No.25 Kec.Peninjauan Kab.Oku Sumsel Hp.08172833639Hidayat : Jl.Dahlia IV E21 No.8 P.Indah Kutabumi Ps.Kemis Tangerang-Banten Imran Jayadi Ar Aow Aman Gecawal Hidra : Pendua Daya Ds.Pendua Kec.Kayangan Kab.Lombok Barat-NTB Hp.081339861631 Joko Sugiyanto : Jl.Sangiran No.9 RT.08/III Jetiskarangpung Kalijambe Sragen-Jateng Hp.081329517438 Lilik :Jl.Slamet Riyadi Ngancar Bawen RT.04/02 Telp.0298-521869 Mohamad Saepudin : Jl.Gajah Mada 29 RT.02/04 Ds.Kalisapu Kec.Slami Kab.Tegal-Jateng Telp.0283-493081Moh.Amir Ma'ruf : Jl.Lenteng Agung No.82 RT.06/08 Kec.Jagakarsa-Jaksel Telp.(021)7869109-7868415Mujiyono :Nabang Sidorejo Kec.Marga Tiga Lampung Timur-Lampung Telp.0628-7059817 Hp.081541500649Mustofa Zahron Firdausi : Jl.Adil Makmur 21 Ds.Ketawang Dolopo Madiun-Jatim Telp.0351-367090 Nailatul Habibah(Mbak Sinta): Ds.Pojok RT.04/02 Kec.Campur Darat Kab.Tulung Agung-Jatim Hp.081335649911Nanang : Jl.Mayjen Sungkono No.132-A RT.01/03 Ds.Bendogerit Kec.Sanan Wetan Kota Blitar-JatimN.Suhadi : Jl.Baturaja No.222 Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara-Lampung Rahmad Santoso :Kalidadap Harjobinangun Pakem ,Sleman Yogyakarta Hp.081328160410Risma :Jl.Raya Gadang VIII/38 RT.01 RW.06 Malang-Jatim Telp.0341-828642Rudy Khoerudin : Kp.Pasir Manggu Kebon Kopi Ds.Mekar Jaya Kec.Cikadu Kab.Cianjur-Jabar Hp.081563567342-081563528893 Sahrudin : Briya Bukit Jaya 8-10 Ds.Najung Udik Kec.Gunung Putri Kab.Bogor Telp.021-488646Solachudin : Komp.Ponpes Al istiqomah Benda-Kalikola, Brebes-Jateng Telp.0888-2682833 Taufik : Dkuh Krajan 03/01 Ds.Kangkung Kec.Mrangge DemakTedi Indrayadi :Jl.Cipatujah Kec.Cipatujah Ds.Tobongjaya Kp.Cihaur 01/02 Karang Nunggal Tasikmalaya-Jabar Telp.0265-5802286Tomi : Jl.Pembangunan Baru No.52 Simpang Limun Medan-Sumatera Utara Telp.061-7865064 Wawan Puji S. : Jl.Raung Barisan Ds.Arjowilangun Kc.Kalipare Kab.Malang-Jatim Phone (0341)7364124 Yekti Wibowo : Ds.Kedesen RT.05/07 Kradenan Kec.Kaliwungu Semarang Hp.081317243193Yuny Erwanto : Sawahan RT.05/29 Nogotirto Gamping Sleman-Yogyakarta Telp.0274-7474571

Pengurus IKMI Masa Bakti 2011-2012

aziz

sahlan anjar

yanto

klik disini lihat profil VINUN

sariman

sahit

nardi

ikmi.1

ikmi.2

IKMI.3

IKMI.4

IKMI.5

IKMI.6 IKMI.7

IKMI.8

IKMI.9

Pak Agus

santoso

Pak Mu'alim

ikmi11

ikmi.12

M.sa'ud

Sarwoto

Duki